Salah satu tantangan utama dalam program-program penanggulangan kemiskinan
adalah mengidentifikasi secara tepat kelompok sasaran yang akan menerima manfaat program
berdasarkan kriteria keikut sertaan dan tujuan program. Pada dasarnya ini berarti
ketepatan memilah kelompok masyarakat yang berhak atau
yang tidak berhak menjadi peserta program.
(gambar 1)
Efektivitas penetapan sasaran diyakini berdampak langsung terhadap keberhasilan pencapaian
tujuan program perlindungan sosial dalam menanggulangi kemiskinan.
Untuk melanjutkan upaya penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan
yang tepat sasaran, kegiatan PBDT P3KE Tahun 2022 dilaksanakan oleh Kemendagri untuk memperbaharui
informasi sosial ekonomi dari individu yang ada. Hasilnya, Data terpadu PFM
terdiri dari 92 juta jiwa kondisi sosio-ekonomi terendah di seluruh Indonesia.
Jumlah dan persentase di setiap daerah berbeda-beda berdasarkan
tingkat kemiskinan di masing-masing daerah.
Selain nama dan alamat, informasi terkait kondisi rumah tangga, karakteristik rumah tangga
maupun individu juga dapat diperoleh dari Data Terpadu PFM yang bertujuan mengakomodasi
kebutuhan penetapan sasaran dari masing-masing program
(gambar 2)
Landasan Hukum
:
1.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8-10: Pendataan fakir miskin, Pasal 11: Penetapan
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26: Perlindungan hak pribadi
4. PP No. 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi
5. SK Mensos No. 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
6. SK Mensos No. 284/HUK/2016 tentan Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin